lokalabkesmaskpg@gmail.com
WBK-WBBS


Pengertian Zona Integritas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 90 Tahun 2021, Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil yang difokuskan pada enam area perubahan, yaitu :
- Manajemen Perubahan
- Penataan Tatalaksana
- Penataan Manajemen SDM
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja
- Penguatan Pengawasan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Sedangkan komponen hasil tertuju pada dua sasaran utama yaitu :
- Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
- Kualitas Pelayanan Publik yang prima
6 Komponen Zona Integritas
- Manajemen Perubahan Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu pada Satuan Kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.
- Penataan Tatalaksana Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
- Penataan Sistem Manajemen di lingkungan Pengadilan Negeri Negara bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan Negeri Negara pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
- Penguatan Akuntabilitas bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Negeri Negara.
- Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Negeri Negara yang bersih dan bebas KKN.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Pelaksanaan WBK-WBBM Loka Labkesmas Wikabubak
Pelaksanaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak telah membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Tujuan Tim WBK-WBBM Loka Labkesmas Waikabubak
Terciptanya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) akuntabel serta pelayanan publik yang prima pada Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak
Tugas Pokok
- Memberikan dukungan kepada Kepala Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM);
- Menyusun rencana kerja dan tahap-tahap pencapaian pembangunan Zona Intergritas;
- Melaksanakan pembangunan Zona Intergritas dengan fokus pada penerapan program;
- Membangun kordinasi, fasilitasi monitoring, evaluasi dan pengawasan yang efektif untuk mempercepat Pembangunan Zona Intergritas di lingkungan Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak;
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Kepala Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak.
Susunan Tim WBK-WBBM Loka Labkesmas Waikabubak
Susuna tim WBK_WBBM Loka Labkesmas Waikabubak adalah sebagai berikut:
- Penanggung Jawab;
- Ketua
- Koordinator dan Anggota Kelompok Kerja Manajemen Perubahan
- Koordinator dan Anggota Kelompok Kerja Penataan Tata Laksana
- Koordinator dan Anggota Kelompok Kerja Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
- Koordinator dan Anggota Kelompok Kerja Penguatan Akuntabilitas
- Koordinator dan Anggota Kelompok Kerja Penguatan Pengawasan
- Koordinator dan Anggota Kelompok Kerja Peningkatan Kualitas Layanan