lokalabkesmaskpg@gmail.com
Sejarah Loka Labkesmas Kupang

Tahun 1999 – Stasiun Lapangan Pemberantasan Vektor (SLPV)
Melalui proyek Intensifikasi Pemberantasan Penyakit Menular (ICDC) dan Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank) pada tahun 1999 di Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur kemudian dibangun secara bertahap sebuah Stasiun Lapangan Pemberantasan Vektor (SLPV). Stasiun ini memiliki tugas bimbingan, survey, penelitian dan pengkajian terhadap kualitas upaya pemberantasan malaria.
Tahun 2002 – Unit Pelaksana Fungsional Pemberantasan Vektor dan Reservoir Penyakit (UPF-PVRP)
Dalam perjalanan waktu SLPV diarahkan meliputi semua kegiatan pemberantasan penyakit bersumber binatang, sehingga pada tahun 2002 nama SLPV berubah menjadi Unit Pelaksana Fungsional Pemberantasan Vektor dan Reservoir Penyakit (UPF-PVRP), yang secara organisasi berada dibawah BPVRP Salatiga.
Tahun 2003 – Loka Penelitian dan Pengembangan Pemberantasan Penyakit Bersumber Binatang (Loka Litbang P2B2)
Pada tanggal 30 September 2003 melalui SK Menkes Nomor 1406/MENKES/SK/IX/2003 UPF-PVRP berubah menjadi Loka Penelitian dan Pengembangan Pemberantasan Penyakit Bersumber Binatang atau yang disingkat menjadi Loka Litbang P2B2.
Tahun 2018 – Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Waikabubak
- Melalui persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/540/M.KT.01/10/2017 tanggal 24 Oktober 2017 berubah lagi menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II (Balai Litbangkes) Organisasi dan tata kerja diputuskan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Nomor : 65 Tahun 2017 Tanggal: 23 Januari 2018.
- Organisasi dan Tata Kerja sempat mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan Badan Litbangkes, dimana susunan bagan organisasi disederhanakan menjadi Kepala, Kepala Subbagian Adum, Kelompok Jabatan Fungsional dan Instalasi.
- Transformasi Menjadi Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sehingga tugas dan fungsi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di seluruh K/L dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional, termasuk di dalamnya program, kegiatan, anggaaran, BMN dan sumber daya manusia.
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan bahwa Badan Litbangkes telah diubah menjadi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. Hal ini mengakibatkan perubahan pada Unit Eselon II di Badan Litbangkes seperti Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Puslitbang Sumberdaya dan Pelayanan Kesehatan, Puslitbang Upaya Kesehatan Masyarakat, Puslitbang Humaniora dan Manajemen Kesehatan dan Sekretariat Badan Litbangkes berubah menjadi Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Pusat Kebijakan Layanan Kesehatan, Pusat Kebijakan Teknologi dan Globalisasi Kesehatan, Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, dan Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.11 UPT dibawah Badan Litbangkes juga mengalami usulan perubahan guna mendukung transformasi kesehatan menjadi Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
- Surat Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan No. UM.01.05/4/4272/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Informasi Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tahun 2023, Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Waikabubak melaksanakan kegiatan berbasis Laboratorium Kesehatan Masyarakat di bawah Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan yang merupakan Eselon II Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat. UPT Bidang Labkesmas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. UPT Bidang Labkesmas secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Prima dan Komunitas dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat. Klasifikasi UPT Bidang Labkesmas meliputi: Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat; Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat; dan Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat.