Bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi pada Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak maka dibentuk Tim Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak Nomor : KP.03.04/B.XII.3/22/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak Tahun 2025.
Visi Misi PPID
Visi Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Misi 1. Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan. 2. Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana. 3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Struktur Organisasi PPID
1. Penanggungjawab 2. Koordinator Pelayanan Informasi 3. Petugas Pelayanan Informasi
Tugas dan Tanggungjawab PPID
Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi yang ada di unit/satuan kerja.
Mengumpulkan seluruh informasi secara fisik di unit/satuan kerja yang meliputi: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta; c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
dan Informasi yang dikecualikan.
Mendata informasi di unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Menyampaikan Daftar Informasi Publik dan dokumen pendukung yang telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada PPID dengan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik.
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya kepada PPID.