Pengendalian Gratifikasi

Laporan Gratifikasi

UU Nomer 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 16: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib pelaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tata Cara Penyampaian Laporan Gratifikasi

  1. Laporan gratifikasi dapat diserahkan langsung ke UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) atau dapat dikirimkan melalui surat/email/online ke:UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI LOKA LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT WAIKABUBAK  JL. HR. Koro Bello, Kec. Maulafa Kota Kupang Provinsi NTT  Telepon: (0380) 8479005 / email:  lokalabkeswkb@gmail.com
  2. Laporan gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  3. Laporan disampaikan dengan menyertakan dokumen yang terkait penerimaan gratifikasi
  4. Objek gratifikasi (uang atau barang) yang diterima harus diserahkan pada saat penyampaian laporan gratifikasi