Pengajuan Keberatan Informasi Publik

MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN MENGENAI INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Undang-Unadang NO. 14 TAHUN 2008  TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Setiap Permohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara terutlis kepada atasan Pejabat PPID sebagai berikut:
1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian ;
2. Tidak disediakan informasi berkala;
3. Tidak ditanggapi permintaan informasi;
4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaiamana yang diminta;
5. Tidak terpenuhinya permintaan informasi;
6. Penyampaian informasi yang melebihi batas waktu yang diatur dalam undang-undang ini.