MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN MENGENAI INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Undang-Unadang NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Setiap Permohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara terutlis kepada atasan Pejabat PPID sebagai berikut: 1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian ; 2. Tidak disediakan informasi berkala; 3. Tidak ditanggapi permintaan informasi; 4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaiamana yang diminta; 5. Tidak terpenuhinya permintaan informasi; 6. Penyampaian informasi yang melebihi batas waktu yang diatur dalam undang-undang ini.