Panduan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR!
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia seringkali terfragmentasi dan tidak terintegrasi. Hal ini mengakibatkan penanganan pengaduan yang kurang efektif, dengan kemungkinan terjadinya duplikasi penanganan atau bahkan pengaduan yang terabaikan karena dianggap bukan kewenangan organisasi tertentu. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Hal ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan pengaduan yang lebih efektif, efisien, dan transparan
Apa Itu SP4N-LAPOR?
SP4N-LAPOR! adalah sistem pengaduan nasional yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui berbagai kanal. Layanan ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia.
TATA CARA PENGADUAN MELALUI SP4N LAPOR
Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!
Ada beberapa cara untuk menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!: