Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia seringkali terfragmentasi dan tidak terintegrasi. Hal ini mengakibatkan penanganan pengaduan yang kurang efektif, dengan kemungkinan terjadinya duplikasi penanganan atau bahkan pengaduan yang terabaikan karena dianggap bukan kewenangan organisasi tertentu. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Hal ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan pengaduan yang lebih efektif, efisien, dan transparan